Pertumbuhan fiqh atau hukum islam dari awal sampai sekarang dapat
dibedakan pada beberapa periode, seperti di bawah ini :
1.
Periode Rosulullah yaitu periode insya’ dan
taqwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung 22 tahun dan beberapa
bulan, yaitu terhitung sejak kebangkitan rosulullah tahun 610 masehi sampai
dengan kewafatan beliau pada tahun 632 masehi.
2.
Periode sahabat yaitu periode tafsir dan takmil
(penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun kurang
lebihnya, yaitu terhitung mulai kewafatan rosul pada tahun 11 hijriyah sampai
akhir abad pertama hijriyah (101 hijriyah atau 632-720 masehi)
3.
Periode tadwin (pembukuan) dan munculnya para
imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum, yang berlangsung
selama 250 tahun yaitu terhitung mulai tahun 100 H- 350 H (720-961 M)
4.
Periode taqlid, yaitu periode kebekuan dan
statis yang berlangsungmulai pertengahan abad 4 H (351 H) dan hanya Allah yang
mengetahui berakhirnya periode ini
Sejarah pertumbuhan hukum islam di masa rosulullah, berdasarkan wahyu
yang Allah turunkan kepada nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril dengan
cara berangsur-angsur yang dimulai dari mekkah dan diakhiri di madinah. Kalau
belum turun ayat Al-qur’an mengenai sesuatu masalah maka nabi mengadakan ijtihad
yang mendalam sehingga akhirnya ijtihad beliau sesuai dengan ayat Al-qur’an,
yang diturunkan kemudian. Berarti ijtihad rosul dan sunnahnya tidak ada yang
berlawanan dengan wahyu Allah. Disamping nabi sendiri sebagai sumber hukum,
sebab segala sesuatu yang dilakukan nabi adalah contoh yang baik bagi umatnya.
Pertumbuhan hukum islam pada masa sahabat, adalah karena nabi telah
meninggal, maka persoalan hukum atau fiqh dikembalikan kepada Al-qur’an dan
sunnah nabi. Di masa sahabat, penganut islam telah bertambah banyak dan
daerahnya bertambah luas. Pada tempat-tempat yang baru memeluk agama islam itu
terjadi berbagai masalah. Untuk menyelesaikan masalah itu para sahabat kembali
kepada Al-qur’an dan sunnah. Untuk kembali kepada Al-qur’an itu tidak sulit
bagi para sahabat, karena Al-qur’an itu hafalan bagi mereka, di masa Al-qur’an
sudah dibukukan. Sedangkan kembali kepada hadist nabi memang agak sulit, karna
hadis belum diseleksi dan dibukukan, dan mana hadis yang benar-benar dari nabi
dan mana pula hadis palsu yang dibuat-buat manusia.
Apabila masalah hukum / fiqh tidak
dijumpai penyelesaiannya didalam al-qur’an dan sunnah nabi maka para sahabat
mengadakan ijtihad yang mendalam. Dan hasil ijtihad para sahabat dapat
dipercaya dan menjadi sumber hukum syara’ atau fiqih islam.
Masa ijtihad (mujtahid dan imam mazhab) masa ini disebut juga masa tadwin
yaitu pembukuan dan munculnya imam-imam mujtahid. Pada saat ini adalah zaman
kemajuan dibidang hukum islam. Ini disebabkan banyaknya masalah-masalah hukum
yang harus diselesaikan, yang terjadi pada beberapa daerah islam yang telah
menjadi luas itu. Para tabi’in-tabi’in dimasa ini banyak yang berijtihad,
sehingga mereka menjadi mujtahi-mujtahid besar dalam islam.
Semuanya itu telah menjadi sebab
bagi tumbuhnya suatu golongan ahli dalam ilmu islam, yang kemudian dengan
sebutan “faqih” (lebih dalam satu fuqaha’) yang mempunyai pengaruh besar dalam
perkembangan islam selanjutnya.
Diantara
mujtahid-mujtahid yang terkenal itu adalah :
A.
Imam abu hanifah, seorang ‘alim keturunan
persia, lahir di basrah tahun 80 H (699 M) bekerja di kufah dan meninggal tahun
150 H (767 M). Abu hanifah terkenal sebagai Ahli
AL Ra’yu, yaitu banyak mendasarkan pendapatnya kepada ujian fikiran, karena
di basrah kurang mendapat hadish Shahih.
Murid-muridnya yang terkenal adalah:
1.
Abu yusuf, yang meninggal tahun 182 H (798 M)
2.
Muammad Ibn Hisal As syaibani, meninggal tahun
189 H (804M)
3.
Kedua muridnya inilah yang berjasa besar dalam
membentuk mazhab hanafi. Mazhab ini berkembang di asia tengah. (turkistan,
bukhara, samar khand) di afganistan, hindustan dan turki.
B.
Imam malik Ibn Anas, lahir di madina tahun 93 H
(713M) dan meninggal tahun 179 H (795 M). Imama malik terkenal sebagai Ahli
hadits (Akl-Al-Hadits). Karena di madina hadits nabi banyak dikumpulkan pada
ahli hadits. Disamping Al-Qur’an, hadits beliau ambil sebagai dasar fiqihnya.
Buku hadisnya yang terkenal/termasyhur ialah yang bernama “Muwaththa”. Akhirnya
mendrikan madzhab maliki. Pengikutnya tersebar diseluruh daerah islam bagian
barat seperti di Maruko, Aljazair, Tunis, Tripoli, Spanyol, Mesir dan afrika
tengah.
C.
Imam Muhammad Ibn idris Al syafei. Beliau
dilahirkan dipalestina tahun 150 H (767 M) dan meninggal Tahun 24H (802 M) di
Mesir. Ia dibesarkan dan belajar di Makkah dan di Madinah (pernah belajar dari
Imam Malik). Beliau adalah pendiri madzhab Imam syafi’i, terkenal sebagai orang
yang besar jasanya, terutama bukunya yang terkenal sampai sekarang ialah Al-umm. Buku Al-Umm sebagai dasar dari
ilmu yang dikembangkannya yang bernama “ushul Al-Fiqih”. Beliau adalah pendiri
madzhab syafi’i yang tetap ada sampai sekarang. Pengikut madzhabnya, terkenal
di mesir Hilir, Afrika, Tunis, Asia Tengah, Bahrain, Arabia Selatan, Yaman,
Siam, Malaysia dan Indonesia.
D.
Imam Ahmad Ibnu hambali, lahir di Baghdad tahun
164 H (776 M) dan meninggal tahun 241 H (855 M) ia terkenal sebagai ahli
hadits. Bukunya yang terkenal bernama “Musnadh Ahamad Ibn Hambal”, yang berisi
hampir 30.000 Hadits. Beliau adalah pendiri madzhab hambali, yang terdapat di
arabia tengah, arabia barat, oman, teluk persia, baghdad, asia tengah dan
syria. Disamping itu ada lagi madzhab syi’ah yang mempunya fiqih tersendiri.
Madzhab zhahiri mempunyai fiqih tersendiri pula. Imam-iamam besar itulah yang
telah menciptakan fiqih masing-masing, yang masih dita’ati penganut islam
sampai sekarang
No comments:
Post a Comment