Popular Posts

Thursday, October 16, 2014

Pertumbuhan fiqh atau hukum islam dari awal sampai sekarang


Pertumbuhan fiqh atau hukum islam dari awal sampai sekarang dapat dibedakan pada beberapa periode, seperti di bawah ini :
1.      Periode Rosulullah yaitu periode insya’ dan taqwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung 22 tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak kebangkitan rosulullah tahun 610 masehi sampai dengan kewafatan beliau pada tahun 632 masehi.
2.      Periode sahabat yaitu periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun kurang lebihnya, yaitu terhitung mulai kewafatan rosul pada tahun 11 hijriyah sampai akhir abad pertama hijriyah (101 hijriyah atau 632-720 masehi)
3.      Periode tadwin (pembukuan) dan munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum, yang berlangsung selama 250 tahun yaitu terhitung mulai tahun 100 H- 350 H (720-961 M)
4.      Periode taqlid, yaitu periode kebekuan dan statis yang berlangsungmulai pertengahan abad 4 H (351 H) dan hanya Allah yang mengetahui berakhirnya periode ini
Sejarah pertumbuhan hukum islam di masa rosulullah, berdasarkan wahyu yang Allah turunkan kepada nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril dengan cara berangsur-angsur yang dimulai dari mekkah dan diakhiri di madinah. Kalau belum turun ayat Al-qur’an mengenai sesuatu masalah maka nabi mengadakan ijtihad yang mendalam sehingga akhirnya ijtihad beliau sesuai dengan ayat Al-qur’an, yang diturunkan kemudian. Berarti ijtihad rosul dan sunnahnya tidak ada yang berlawanan dengan wahyu Allah. Disamping nabi sendiri sebagai sumber hukum, sebab segala sesuatu yang dilakukan nabi adalah contoh yang baik bagi umatnya.
Pertumbuhan hukum islam pada masa sahabat, adalah karena nabi telah meninggal, maka persoalan hukum atau fiqh dikembalikan kepada Al-qur’an dan sunnah nabi. Di masa sahabat, penganut islam telah bertambah banyak dan daerahnya bertambah luas. Pada tempat-tempat yang baru memeluk agama islam itu terjadi berbagai masalah. Untuk menyelesaikan masalah itu para sahabat kembali kepada Al-qur’an dan sunnah. Untuk kembali kepada Al-qur’an itu tidak sulit bagi para sahabat, karena Al-qur’an itu hafalan bagi mereka, di masa Al-qur’an sudah dibukukan. Sedangkan kembali kepada hadist nabi memang agak sulit, karna hadis belum diseleksi dan dibukukan, dan mana hadis yang benar-benar dari nabi dan mana pula hadis palsu yang dibuat-buat manusia.
            Apabila masalah hukum / fiqh tidak dijumpai penyelesaiannya didalam al-qur’an dan sunnah nabi maka para sahabat mengadakan ijtihad yang mendalam. Dan hasil ijtihad para sahabat dapat dipercaya dan menjadi sumber hukum syara’ atau fiqih islam.
Masa ijtihad (mujtahid dan imam mazhab) masa ini disebut juga masa tadwin yaitu pembukuan dan munculnya imam-imam mujtahid. Pada saat ini adalah zaman kemajuan dibidang hukum islam. Ini disebabkan banyaknya masalah-masalah hukum yang harus diselesaikan, yang terjadi pada beberapa daerah islam yang telah menjadi luas itu. Para tabi’in-tabi’in dimasa ini banyak yang berijtihad, sehingga mereka menjadi mujtahi-mujtahid besar dalam islam.
            Semuanya itu telah menjadi sebab bagi tumbuhnya suatu golongan ahli dalam ilmu islam, yang kemudian dengan sebutan “faqih” (lebih dalam satu fuqaha’) yang mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan islam selanjutnya.
Diantara mujtahid-mujtahid yang terkenal itu adalah :
A.    Imam abu hanifah, seorang ‘alim keturunan persia, lahir di basrah tahun 80 H (699 M) bekerja di kufah dan meninggal tahun 150 H (767 M). Abu hanifah terkenal sebagai Ahli AL Ra’yu, yaitu banyak mendasarkan pendapatnya kepada ujian fikiran, karena di basrah kurang mendapat hadish Shahih.
Murid-muridnya yang terkenal adalah:
1.      Abu yusuf, yang meninggal tahun 182 H (798 M)
2.      Muammad Ibn Hisal As syaibani, meninggal tahun 189 H (804M)
3.      Kedua muridnya inilah yang berjasa besar dalam membentuk mazhab hanafi. Mazhab ini berkembang di asia tengah. (turkistan, bukhara, samar khand) di afganistan, hindustan dan turki.
B.     Imam malik Ibn Anas, lahir di madina tahun 93 H (713M) dan meninggal tahun 179 H (795 M). Imama malik terkenal sebagai  Ahli hadits (Akl-Al-Hadits). Karena di madina hadits nabi banyak dikumpulkan pada ahli hadits. Disamping Al-Qur’an, hadits beliau ambil sebagai dasar fiqihnya. Buku hadisnya yang terkenal/termasyhur ialah yang bernama “Muwaththa”. Akhirnya mendrikan madzhab maliki. Pengikutnya tersebar diseluruh daerah islam bagian barat seperti di Maruko, Aljazair, Tunis, Tripoli, Spanyol, Mesir dan afrika tengah.
C.     Imam Muhammad Ibn idris Al syafei. Beliau dilahirkan dipalestina tahun 150 H (767 M) dan meninggal Tahun 24H (802 M) di Mesir. Ia dibesarkan dan belajar di Makkah dan di Madinah (pernah belajar dari Imam Malik). Beliau adalah pendiri madzhab Imam syafi’i, terkenal sebagai orang yang besar jasanya, terutama bukunya yang terkenal sampai sekarang ialah Al-umm. Buku Al-Umm sebagai dasar dari ilmu yang dikembangkannya yang bernama “ushul Al-Fiqih”. Beliau adalah pendiri madzhab syafi’i yang tetap ada sampai sekarang. Pengikut madzhabnya, terkenal di mesir Hilir, Afrika, Tunis, Asia Tengah, Bahrain, Arabia Selatan, Yaman, Siam, Malaysia dan Indonesia.
D.    Imam Ahmad Ibnu hambali, lahir di Baghdad tahun 164 H (776 M) dan meninggal tahun 241 H (855 M) ia terkenal sebagai ahli hadits. Bukunya yang terkenal bernama “Musnadh Ahamad Ibn Hambal”, yang berisi hampir 30.000 Hadits. Beliau adalah pendiri madzhab hambali, yang terdapat di arabia tengah, arabia barat, oman, teluk persia, baghdad, asia tengah dan syria. Disamping itu ada lagi madzhab syi’ah yang mempunya fiqih tersendiri. Madzhab zhahiri mempunyai fiqih tersendiri pula. Imam-iamam besar itulah yang telah menciptakan fiqih masing-masing, yang masih dita’ati penganut islam sampai sekarang

No comments:

Post a Comment