Islam yang merupakan
agama samawi terahir yang diturunkan Allah bagi ummatnya memiliki Al-Quran dan
hadis Nabi sebagai acuan syariat-syariatnya. Syariat-syariat Islam yang diamini
Allah menuntun ummatnya pada kebahagian dunia dan akherat, menjamin
keselamatan, kesejahteraan, kesehatan, dan keamanan. Kitab suci agama Islam yang
turunnya lebih dari 1.400 tahun yang lalu dengan sederhana mendefinisikan bahan
beracun dan berbahaya dengan menyebutnya sebagai ‘Khamr’.
Khamr dalam agama islam
adalah sebutan bagi makanan atau minuman yang dapat memabukkan. Hal ini ada
dalam hadis Nabi yang artinya:
Setiap
yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa
minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak
bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di akhirat," (HR Muslim).
Definisi sederhana ini karena pada saat
itu belum ditemukan senyawa kimia yang efeknya lebih dari memabukkan seperti
asam sulfat pekat. ‘Memabukkan’ yang merupakan atri sederhana dari khamr pada
saat ini harus diperluas dan dikaji lebih mendalam.
Larangan khamr ini juga
dititikberatkan pada bahayanya terhadap tubuh manusia selain efek singkatnya
yang memabukkan, dimana dengan mabuk ini seseorang dapat dengan sejenak
menghilangkan beban pikirannya. Efek jangka panjang dari pemabuk atau peminum
minuman keras adalah beberapa gangguan fungsi organ tubuh seperti kerusakan
hati, jantung, dan ginjal. Efek singkatnya meski menguntungkan bagi peminum
akan tetapi lebih besar bahayanya terhadap orang lain disekitarnya. Dalam
keadaan mabuk seseorang tidak menyadari apa yang dilakukannya sehingga dia
sangat mungkin melakukan kejahatan ataupun dosa yang lebih besar seperti
membunuh, melecehkan perempuan, dll. Intinya, khamr dinyatakan haram karena
membahayakan baik bagi si peminum atau lingkungan disekitarnya. Meski khamr
membahayakan, tidak dapat dipungkiri pula bahwa khamr memiliki beberapa
manfaat, hal ini ditunjukkan dalan Al-Quran surat Al-Baqarah 29 yang artinya:
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berfikir."
Khamr dengan definisi
memabukkan sampai dewasa ini hanya dilabelkan bagi minuman yang mengndung
akohol saja seperti wine, tuak, anggur, dll. Padahal sangat banyak senyawa yang
tidak mengandung gugus alcohol yang jauh lebih berbahaya. Alcohol bukan hanya
tidak boleh dikonsumsi, akan tetapi menyandang predikat najis bagi orang islam.
Hal ini kemudian menjadi sedikit kegalauan bagi kimiawan yang sadar bahwa dalam
menyintesis senyawa, terutama obat tidak lepas dari katalis yang memiliki gugus
alcohol atau asam basa kuat yang bahkan mematikan jika dikonsumsi. Karena
Rasulullah bersabda saat Thariq bin Suwaid
Al-Ju’fi bertanya tentang pembuatan khamr untuk pengobatan, “Sesungguhnya khamr
itu bukan obat, melainkan penyakit.” (HR. Muslim, no. 1984).
Menurut MUI, khamr
adalah makanan atau minuman yang mengandung alcohol. Makanan dan minuman yang
menangandung alcohol adalah najis. Lalu bagaimana dengan antioksidan seperti
vanillin yang mempunyai gugus alcohol? Hal ini kemudian yang menjadi dasar bagi
kimiawan untuk bertindak dan berpendapat bahwa alcohol tidak selamanya najis
dan haram. Khamr menurut ayat Al-Quran di atas memiliki banyak madhorot. Khamr
berdampak negative jika langsung dikonsumsi. Jika direaksikan dengan senyawa
lain maka dapat dimungkinkan manfaatnya besar, seperti antioksidan.
Dari paparan di atas
semoga dapat menjadi motivasi bagi para kimiawan muslim untuk lebih mendalami
al-Quran, Hadis, dan syariat-syariat islam karena ditangan kimiawan banyak
amanah yang harus dijalankan. Wallahua’lam
bisshowab.
No comments:
Post a Comment