Popular Posts

Wednesday, June 4, 2014

REKONSTRUKSI DEFINISI KHAMR, SUATU PANDANGAN DARI KIMIAWAN


Islam yang merupakan agama samawi terahir yang diturunkan Allah bagi ummatnya memiliki Al-Quran dan hadis Nabi sebagai acuan syariat-syariatnya. Syariat-syariat Islam yang diamini Allah menuntun ummatnya pada kebahagian dunia dan akherat, menjamin keselamatan, kesejahteraan, kesehatan, dan keamanan. Kitab suci agama Islam yang turunnya lebih dari 1.400 tahun yang lalu dengan sederhana mendefinisikan bahan beracun dan berbahaya dengan menyebutnya sebagai ‘Khamr’.
Khamr dalam agama islam adalah sebutan bagi makanan atau minuman yang dapat memabukkan. Hal ini ada dalam hadis Nabi yang artinya:
Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di akhirat," (HR Muslim).
Definisi sederhana ini karena pada saat itu belum ditemukan senyawa kimia yang efeknya lebih dari memabukkan seperti asam sulfat pekat. ‘Memabukkan’ yang merupakan atri sederhana dari khamr pada saat ini harus diperluas dan dikaji lebih mendalam.
Larangan khamr ini juga dititikberatkan pada bahayanya terhadap tubuh manusia selain efek singkatnya yang memabukkan, dimana dengan mabuk ini seseorang dapat dengan sejenak menghilangkan beban pikirannya. Efek jangka panjang dari pemabuk atau peminum minuman keras adalah beberapa gangguan fungsi organ tubuh seperti kerusakan hati, jantung, dan ginjal. Efek singkatnya meski menguntungkan bagi peminum akan tetapi lebih besar bahayanya terhadap orang lain disekitarnya. Dalam keadaan mabuk seseorang tidak menyadari apa yang dilakukannya sehingga dia sangat mungkin melakukan kejahatan ataupun dosa yang lebih besar seperti membunuh, melecehkan perempuan, dll. Intinya, khamr dinyatakan haram karena membahayakan baik bagi si peminum atau lingkungan disekitarnya. Meski khamr membahayakan, tidak dapat dipungkiri pula bahwa khamr memiliki beberapa manfaat, hal ini ditunjukkan dalan Al-Quran surat Al-Baqarah 29 yang artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."
Khamr dengan definisi memabukkan sampai dewasa ini hanya dilabelkan bagi minuman yang mengndung akohol saja seperti wine, tuak, anggur, dll. Padahal sangat banyak senyawa yang tidak mengandung gugus alcohol yang jauh lebih berbahaya. Alcohol bukan hanya tidak boleh dikonsumsi, akan tetapi menyandang predikat najis bagi orang islam. Hal ini kemudian menjadi sedikit kegalauan bagi kimiawan yang sadar bahwa dalam menyintesis senyawa, terutama obat tidak lepas dari katalis yang memiliki gugus alcohol atau asam basa kuat yang bahkan mematikan jika dikonsumsi. Karena Rasulullah bersabda saat Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya tentang pembuatan khamr untuk pengobatan, “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.” (HR. Muslim, no. 1984).
Menurut MUI, khamr adalah makanan atau minuman yang mengandung alcohol. Makanan dan minuman yang menangandung alcohol adalah najis. Lalu bagaimana dengan antioksidan seperti vanillin yang mempunyai gugus alcohol? Hal ini kemudian yang menjadi dasar bagi kimiawan untuk bertindak dan berpendapat bahwa alcohol tidak selamanya najis dan haram. Khamr menurut ayat Al-Quran di atas memiliki banyak madhorot. Khamr berdampak negative jika langsung dikonsumsi. Jika direaksikan dengan senyawa lain maka dapat dimungkinkan manfaatnya besar, seperti antioksidan.
Dari paparan di atas semoga dapat menjadi motivasi bagi para kimiawan muslim untuk lebih mendalami al-Quran, Hadis, dan syariat-syariat islam karena ditangan kimiawan banyak amanah yang harus dijalankan. Wallahua’lam bisshowab.

No comments:

Post a Comment