Pertumbuhan fiqh atau hukum islam dari awal sampai sekarang dapat
dibedakan pada beberapa periode, seperti di bawah ini :
1. Periode Rosulullah yaitu
periode insya’ dan taqwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung 22
tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak kebangkitan rosulullah tahun
610 masehi sampai dengan kewafatan beliau pada tahun 632 masehi.
2. Periode sahabat yaitu
periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung
selama 90 tahun kurang lebihnya, yaitu terhitung mulai kewafatan rosul pada
tahun 11 hijriyah sampai akhir abad pertama hijriyah (101 hijriyah atau 632-720
masehi)
3.
Periode tadwin (pembukuan)
dan munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan
hukum, yang berlangsung selama 250 tahun yaitu terhitung mulai tahun 100 H- 350
H (720-961 M)
4.
Periode taqlid, yaitu
periode kebekuan dan statis yang berlangsungmulai pertengahan abad 4 H (351 H)
dan hanya Allah yang mengetahui berakhirnya periode ini
Sejarah pertumbuhan hukum islam di masa rosulullah, berdasarkan wahyu
yang Allah turunkan kepada nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril dengan
cara berangsur-angsur yang dimulai dari mekkah dan diakhiri di madinah. Kalau
belum turun ayat Al-qur’an mengenai sesuatu masalah maka nabi mengadakan
ijtihad yang mendalam sehingga akhirnya ijtihad beliau sesuai dengan ayat
Al-qur’an, yang diturunkan kemudian. Berarti ijtihad rosul dan sunnahnya tidak
ada yang berlawanan dengan wahyu Allah. Disamping nabi sendiri sebagai sumber
hukum, sebab segala sesuatu yang dilakukan nabi adalah contoh yang baik bagi
umatnya.
Pertumbuhan hukum islam pada masa sahabat, adalah karena nabi telah
meninggal, maka persoalan hukum atau fiqh dikembalikan kepada Al-qur’an dan
sunnah nabi. Di masa sahabat, penganut islam telah bertambah banyak dan
daerahnya bertambah luas. Pada tempat-tempat yang baru memeluk agama islam itu
terjadi berbagai masalah. Untuk menyelesaikan masalah itu para sahabat kembali
kepada Al-qur’an dan sunnah. Untuk kembali kepada Al-qur’an itu tidak sulit
bagi para sahabat, karena Al-qur’an itu hafalan bagi mereka, di masa Al-qur’an
sudah dibukukan. Sedangkan kembali kepada hadist nabi memang agak sulit, karna
hadis belum diseleksi dan dibukukan, dan mana hadis yang benar-benar dari nabi
dan mana pula hadis palsu yang dibuat-buat manusia.
Apabila masalah hukum / fiqh tidak
dijumpai penyelesaiannya didalam al-qur’an dan sunnah nabi maka para sahabat
mengadakan ijtihad yang mendalam. Dan hasil ijtihad para sahabat dapat
dipercaya dan menjadi sumber hukum syara’ atau fiqih islam.
Masa ijtihad (mujtahid dan imam mazhab) masa ini disebut juga masa tadwin
yaitu pembukuan dan munculnya imam-imam mujtahid. Pada saat ini adalah zaman
kemajuan dibidang hukum islam. Ini disebabkan banyaknya masalah-masalah hukum
yang harus diselesaikan, yang terjadi pada beberapa daerah islam yang telah
menjadi luas itu. Para tabi’in-tabi’in dimasa ini banyak yang berijtihad,
sehingga mereka menjadi mujtahi-mujtahid besar dalam islam.
Semuanya itu telah menjadi sebab
bagi tumbuhnya suatu golongan ahli dalam ilmu islam, yang kemudian dengan
sebutan “faqih” (lebih dalam satu fuqaha’) yang mempunyai pengaruh besar dalam
perkembangan islam selanjutnya.
Diantara
mujtahid-mujtahid yang terkenal itu adalah :
A.
Imam abu hanifah, seorang
‘alim keturunan persia, lahir di basrah tahun 80 H (699 M) bekerja di kufah dan
meninggal tahun 150 H (767 M). Abu hanifah terkenal sebagai Ahli AL Ra’yu, yaitu banyak mendasarkan
pendapatnya kepada ujian fikiran, karena di basrah kurang mendapat hadish
Shahih.
Murid-muridnya yang terkenal adalah:
1.
Abu yusuf, yang meninggal
tahun 182 H (798 M)
2.
Muammad Ibn Hisal As
syaibani, meninggal tahun 189 H (804M)
3.
Kedua muridnya inilah yang
berjasa besar dalam membentuk mazhab hanafi. Mazhab ini berkembang di asia tengah.
(turkistan, bukhara, samar khand) di afganistan, hindustan dan turki.
B.
Imam malik Ibn Anas, lahir
di madina tahun 93 H (713M) dan meninggal tahun 179 H (795 M). Imama malik
terkenal sebagai Ahli hadits (Akl-Al-Hadits). Karena di
madina hadits nabi banyak dikumpulkan pada ahli hadits. Disamping Al-Qur’an,
hadits beliau ambil sebagai dasar fiqihnya. Buku hadisnya yang
terkenal/termasyhur ialah yang bernama “Muwaththa”. Akhirnya mendrikan madzhab
maliki. Pengikutnya tersebar diseluruh daerah islam bagian barat seperti di
Maruko, Aljazair, Tunis, Tripoli, Spanyol, Mesir dan afrika tengah.
C.
Imam Muhammad Ibn idris Al
syafei. Beliau dilahirkan dipalestina tahun 150 H (767 M) dan meninggal Tahun
24H (802 M) di Mesir. Ia dibesarkan dan belajar di Makkah dan di Madinah
(pernah belajar dari Imam Malik). Beliau adalah pendiri madzhab Imam syafi’i,
terkenal sebagai orang yang besar jasanya, terutama bukunya yang terkenal
sampai sekarang ialah Al-umm. Buku
Al-Umm sebagai dasar dari ilmu yang dikembangkannya yang bernama “ushul
Al-Fiqih”. Beliau adalah pendiri madzhab syafi’i yang tetap ada sampai
sekarang. Pengikut madzhabnya, terkenal di mesir Hilir, Afrika, Tunis, Asia
Tengah, Bahrain, Arabia Selatan, Yaman, Siam, Malaysia dan Indonesia.
D.
Imam Ahmad Ibnu hambali, lahir
di Baghdad tahun 164 H (776 M) dan meninggal tahun 241 H (855 M) ia terkenal
sebagai ahli hadits. Bukunya yang terkenal bernama “Musnadh Ahamad Ibn Hambal”,
yang berisi hampir 30.000 Hadits. Beliau adalah pendiri madzhab hambali, yang
terdapat di arabia tengah, arabia barat, oman, teluk persia, baghdad, asia
tengah dan syria. Disamping itu ada lagi madzhab syi’ah yang mempunya fiqih
tersendiri. Madzhab zhahiri mempunyai fiqih tersendiri pula. Imam-iamam besar
itulah yang telah menciptakan fiqih masing-masing, yang masih dita’ati penganut
islam sampai sekarang
No comments:
Post a Comment